Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah nonaktif Riau, Yan Prana dan dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Yan segera menjalani persidangan.
“Sekitar Pukul 11.30 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama YP kepada penuntut. Saat ini penahanan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di kantornya, Senin (8/3/2021)
Selanjutnya, kata Raharjo, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum proses sidang. Dalam menyusun dakwaan, jaksa penuntut tetap menahan Yan Prana.“Penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan. Kewenangan untuk penahanan 20 hari, tetapi apabila tidak cukup dapat diperpanjang,” katanya
Asintel Kejati Riau, Raharjo (Foto: Raja Adil/detikcom)
Korupsi Oknum Sekretaris Daerah Riau
Raharjo berharap kasus Yan Prana segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Sehingga, dapat dilihat duduk perkara kasus yang menjerat Yan tersebut.
“Mudah-mudahan kasus tipikor atanama YP ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. Sehingga ini dapat diketahui apakah YP bersalah atau tidak, kita ikuti perkembangan sidangnya,” kata Raharjo.
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar (ras/knv)
(Di Kutip dan di publish https://news.detik.com/berita/d-5485758)
Discussion about this post