Rokan Hulu (01/06/2022) – Gerakan untuk kemerdekaan Indonesia semakin menggema di wilayah yang sebelumnya bernama Hindia Belanda. Saat pecah Perang Dunia II, tentara Jepang mulai mendarat di wilayah yang sekarang bernama Indonesia pada 11 Januari 1942. Banyak orang berharap dan bermimpi bahwa Jepang datang untuk membebaskan wilayah ini dari Belanda. Atau berharap agar Indonesia merdeka menjadi negara yang berdaulat.
Awal kedatangan Jepang sebenarnya mereka berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, atau masuk ke dalam kelompok negara-negara Persemakmuran Asia Timur Raya. Namun apa dikata, harapan tidak sesuai kenyataan. Tentara Jepang justru menjajah wilayah yang sekarang menjadi Indonesia. Namun pada tahun 1945 untuk menunjukkan itikad baik akan janjinya maka pemerintahan Jepang di Indonesia membentuk Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tepatnya pada tanggal 1 Maret 1945.
Badan ini diketuai oleh dr. KRT Radjiman Wedjodiningrat dengan anggota sebanyak 64 orang. BPUPKI mulai bersidang untuk pertama kalinya pada 29 Mei s.d. 1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan merumuskan dasar negara, batas wilayah, rancangan Undang-undang Dasar dan kewarganegaraan. Beberapa peserta sidang seperti Mr. Soepomo, Mohammad Yamin dan Ir. Soekarno menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara kelak jika Indonesia merdeka.
Mohammad Yamin dalam pidato tanpa teksnya tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya secara tertulis beliau merumuskan dasar negara tersebut sebagai berikut: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; 3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Seperti yang dilansir dari Kontan.co.id yang diakses pada 1 Juni 2022)
Kemudian Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan dasar-dasar negara yaitu: 1) Paham Persatuan; 2) Perhubungan Negara dan Agama; 3) Sistem Badan Permusyawaratan; 4) Sosialisasi Negara; 5) Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya. (Dikutip dari “Sejarah Perumusan Pancasila, Usulan Dasar Negara, dan Tokoh-Tokoh yang Terlibat”, situs web https://caritahu.kontan.co.id/)
Selanjutnya dikutip dari media cnnindonesia.com (01/06/2022), pada hari terakhir yaitu 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan gagasannya tentang dasar negara yang dinamainya Panca Sila, yaitu Panca berarti Lima dan Sila berarti Dasar/Asas. Lima sila yang dimaksud adalah: 1) Kebangsaan; 2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 3) Demokrasi; 4) Keadilan Sosial; 5) Ketuhanan yang Maha Esa.
Bersumber dari media yang sama, kemudian dibentuklah Panitia Sembilan yang berisi 9 tokoh berkompeten untuk merumuskan gagasan dasar negara tersebut. Sembilan orang tersebut adalah Soekarno, Moh. Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Mr. AA Maramis, Achmad Soebardjo, serta Abdul Kahar Muzakir. Hasil pembahasan yang dilakukan menghasilkan rumusan dasar negara yang oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Menurut artikel yang ditulis pada web detik.com (diakses pada 01/06/2022) bahwa hasil sidang Tim Sembilan pada 22 Juni 1945 menghasilkan “Mukadimah” yang kemudian diubah menjadi “Pembukaan” untuk Undang-Undang Dasar (UUD) negara Indonesia. Rumusan dasar negara dicantumkan dalam Mukadimah tersebut. Moh Yamin menamai naskah mukadimah itu dengan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.
Dalam Piagam Jakarta itu tertulis dasar negara Indonesia adalah: 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selesai perumusan pembukaan UUD tersebut, maka BPUPKI dibubarkan. Dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketuanya. Waktu itu pembentukan badan ini masih di bawah pemerintahan kolonial Jepang. Hingga sampai berita menyerahnya Jepang kepada Tentara Sekutu akibat dijatuhkannya bom atom oleh Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki. Ketika itu terjadi kevakuman pemerintahan di wilayah Indonesia.
Kekosongan pemerintahan tersebut dimanfaatkan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Sehingga benar-benar proklamasi kemerdekaan diumumkan oleh Soekarno – Hatta mengatasnamakan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakanlah sidang PPKI untuk mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia. Saat itulah melalui kompromi yang bersejarah, dilakukan perubahan terhadap naskah Piagam Jakarta untuk dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan yang dimaksud adalah pada sila pertama Pancasila yang awalnya berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sehingga seperti yang dikenal saat ini bahwa Pancasila itu adalah: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya dalam praktik kenegaraan Republik Indonesia pernah mengalami berbagai peristiwa yang sangat berpengaruh. Namun keberadaan Pancasila tetap dipertahankan sebagai dasar negara. Sampai kemudian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, oleh presiden ke-7 RI Ir. H. Joko Widodo, Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional (sumber: https://nasional.sindonews.com/, diakses 1 Juni 2022).
Penulis: Hasrijal Farmaduansa
(Dikutip dari berbagai sumber)