Rokania (28/08/2022) – Usaha meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia tetap terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk itu pemerintah melalui kementerian pendidikan membuat program sertifikasi bagi tenaga pendidik seperti guru, dosen dan juga tenaga teknis lainnya. Bagi perguruan tinggi baik swasta maupun negeri program itu dikenal dengan Sertifikasi Dosen (SERDOS).
Dikutip dari https://dpsdm.umsida.ac.id/sertifikasi-dosen/ bahwa sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I. No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dikutip dari media yang sama berikut ini persyaratan untuk mengikuti SERDOS:
- memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
- dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
- telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
Untuk mengakses sertifikasi dosen online, bagi dosen yang memenuhi persyaratan silakan akses website dengan alamat berikut : http://serdos.dikti.go.id .
Mengenai sertifikasi dosen, Dr. Desmelati, M.Sc., selaku Ketua STKIP Rokania mendukung penuh program sertifikasi ini bagi dosen-dosen STKIP Rokania. Sehubungan dengan lulusnya beberapa dosen lagi untuk SERDOS tahun 2022, dia menjelaskan pada media sosialnya:
“Sertifikasi dosen (SERDOS) merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.”
Dilanjutkannya, “Sertifikasi dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen; (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi; (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan; dan (4) mempercepat peningkatan mutu dan kesejahteraan dosen. Semoga STKIP ROKANIA bertumbuh maju dan Unggul!” tulisnya pada medsos: https://www.facebook.com/photo?fbid=10209162873145061&set=a.4158342933006
Lebih lanjut untuk diketahui tentang program Sertifikasi Dosen ini, terutama Pedoman Operasionalnya dapat dipelajari pada situs : https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/surat-keputusan-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-tentang-pedoman-operasional-sertifikasi-pendidik-untuk-dosen/
Sedangkan untuk pelaksanaan serta jadwal sertifikasi dosen untuk tahun 2022 dapat dilihat pada surat pengumuman Kemdikbudristek No. 1798/E4/KK.01.01/2022 tanggal 31 Mei 2022 pada tautan berikut ini: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/pelaksanaan-dan-jadwal-sertifikasi-dosen-tahun-2022/
(red)
Editor: Hasrijal Farmaduansa