Pasir Pengaraian (11/02/2023) – Program Kampus Mengajar (KM) adalah sebuah program dari Kemdikbudristek yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran. Demikian dikutip dari kampusmerdeka.kemdikbud.go.id (diakses pada 11/02/2023).
Program Kampus Mengajar sudah terlaksana sebanyak 4 (empat) angkatan dan saat ini untuk angkatan kelima dan dikenal sebagai Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023 atau KM5. Persyaratan untuk mengikuti program KM sudah ditentukan oleh Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yakni: 1) mahasiswa aktif S1/D4/D3 terdaftar di perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi di bawah Kemdikbudristek dari seluruh Indonesia dengan IPK minimal 3,00 dan minimal sudah semester 4 saat menjalani program; 2) melengkapi persyaratan dokumen seperti Pakta Integritas, transkrip nilai, surat rekomendasi perguruan tinggi, surat izin orang tua, surat keterangan sehat dan sertifikat pengalaman organisasi; 3) belum pernah mengikuti program yang sama sebelumnya dan juga memiliki kesesuaian data mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dengan data di KTP.
Mahasiswa yang lulus Program Kampus Mengajar ditentukan berdasarkan evaluasi dan penilaian oleh Kemdikbudristek. Begitu pula untuk Dosen Pendamping Lapangan (DPL) juga ditentukan oleh Kemdikbudristek termasuk lokasi penempatan mahasiswa. Saat ini jadwal program yang diikuti dalam rangka KM-5 tahun 2023 adalah Pembekalan yang berlangsung 23 Januari – 16 Februari 2023, kemudian Pelepasan secara resmi mulai 17 Februari 2023 dan masa penugasan 20 Februari – 9 Juni 2023. Terakhir penjemputan mahasiswa secara resmi dijadwalkan pada 12 Juni 2023, sesuai dengan jadwal lini masa yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rokania sebagaimana kampus lainnya mengikuti program ini dengan mengirimkan mahasiswa dan dosennya yang lulus. Program KM-5 Tahun 2023 ini dari STKIP Rokania lulus sebanyak 9 (sembilan) orang. Saat dikonfirmasi kepada Jufri, S. Pd., M.Mat., sebagai Ketua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) STKIP Rokania, bahwa jumlah yang lulus tersebut masih cukup wajar mengingat STKIP Rokania yang saat ini hanya memiliki 4 (empat) Program Studi. Surat penugasan KM-5 sudah diserahkan kepada para mahasiswa yang lulus dengan masa penugasan mulai Februari s.d. Juli 2023.
Adapun para mahasiswa yang lulus KM-5 ini dari STKIP Rokania beserta penempatan dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) adalah: 1) Yulfida Ningsih (PGSD) di SD Negeri 022 Rambah dengan DPL Purwantoro ,SE. M.Si.; 2) Nikmat Ramadan (PGSD) di SD Negeri 004 Rambah dengan DPL Purwantoro,SE. M.Si.; 3) Febby Alyah (PTI) di SD Negeri 022 Rambah dengan DPL Purwantoro ,SE. M.Si.; 4) Yendcline Denisya (PGSD) di SD Negeri 010 Kepenuhan dengan DPL Dr. Hendry Kurniawan,SE., M.M.; 5) Resti Rahmadhani (PGSD) di SD Negeri 038 Muara Intan dengan DPL Fefti Yulian Mela, SE., M. ACC., CPA, Akt.
Selanjutnya, 6) Mitra Hayrudin (PJKR) di SD Negeri 015 Rokan IV Koto dengan DPL Detri Amelia Chandra, M.Kom.; 7) Lailani (PBSI) di SD Negeri 015 Rokan IV Koto dengan DPL Detri Amelia Chandra, M.Kom.; 8) Nofriana Siska (PBSI) di SD Negeri 023 Kasikan dengan DPL Dr. Hendry Kurniawan, SE., M.M.; dan 9) Imam Pasra Wanto Harahap (PGSD) di UPT SD Negeri 066655 Medan Sunggal (Sumatra Utara) dengan DPL Harry Wibowo, ST., MT.
Sehubungan dengan ini Ketua STKIP Rokania, Dr. Desmelati, M.Sc., berharap pada mahasiswa yang lulus dapat melaksanakan program ini dengan baik. Yaitu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek serta memanfaatkan ilmu yang diperoleh di kampus untuk diterapkan di tempat penugasan. Hal-hal lain seperti etika, penyesuaian dan hubungan baik di satuan pendidikan tempat penugasan dan norma-norma umum yang berlaku agar diperhatikan. Tentunya para mahasiswa harus menjaga nama baik kampus dan dunia pendidikan. (red)