Pasir Pengaraian (07/06/2023) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau mengadakan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di Kampus STKIP Rokania hari ini. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Fajar BS Lase, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tema yang diangkat adalah DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Perguruan Tinggi akan Potensi Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi.
Sangat menarik tagline yang digagas dalam sosialisasi ini yaitu “Jangan Tunggu Idemu Dicuri, Ayo Daftarkan Segera Hak Kekayaan Intelektualmu di www.dgip.go.id “. Saat ditanyakan oleh peserta sosialisasi tentang di mana saja tempat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual itu, Fajar BS Lase menjelaskan bahwa ada dua cara pendaftaran. Yaitu, pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline). Secara daring hanya di situs yang disebutkan di atas sedangkan secara luring dapat dilakukan di Sentra KI yang ada di beberapa tempat, atau datang ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, untuk wilayah Riau.
Narasumber juga menjelaskan beberapa macam Kekayaan Intelektual itu yakni: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Semua itu harus mesti disadari dan dilindungi. Oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran bagi mahasiswa dan dosen untuk segera melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Baik itu secara personal maupun komunal.
Dikutip dari hukumonline.com bahwa secara teoritis, Damian (dalam Imaniyati, 2010: 164) menerangkan bahwa kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi. Kemudian, Rachmadi Usman (dalam Imaniyati, 2010: 164) mengartikan HKI atau hak kekayaan intelektual (yang sekarang dikenal sebagai kekayaan intelektual atau KI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan yang dilakukan siang itu di Aula PUTERA Kampus Rokania sangat luar biasa. Yaitu luar biasa sambutan para peserta. Banyak peserta yakni mahasiswa dan dosen yang aktif bertanya. Pada akhirnya para peserta yang dinilai sangat aktif sebanyak 5 (lima) orang diberikan suvenir oleh pihak penyelenggara. Kegiatan yang semestinya berakhir pada pukul 12:30 WIB akhirnya molor beberapa belas menit karena narasumber dan peserta begitu antusias dan bersemangat. (red)