Pasir Pengaraian (06/04/2023) – Banyak amalan yang dapat dilakukan oleh kaum muslimin pada bulan Ramadan, karena pintu amal itu terbuka lebar. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa (HIMA) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) STKIP Rokania pada Rabu (05/04) kemarin, yaitu Berbagi Takjil. Takjil adalah makanan untuk berbuka puasa. Acara berbagi takjil ini dilakukan di perempatan jalan sekitar tugu Ratik Togak atau di depan Islamic Centre, Pasir Pengaraian.
Menurut Adina Sabilah, salah seorang pengurus HIMA Prodi PGSD, acara Berbagi Takjil ini diikuti oleh sebanyak 14 orang pengurus HIMA PGSD. “Sebanyak 100 cup takjil telah dibagikan kepada masyarakat di sekitaran tugu Ratik Togak dekat Islamic Centre. Pembagian takjil berjalan lancar, walaupun pada awalnya cuaca kurang mendukung karena hujan deras, tetapi saat pembagian takjil ke jalan langsung habis. Selain masyarakat yang lewat di persimpangan tugu Ratik Togak, takjil juga dibagikan kepada masyarakat sekitar dan jamaah yang ada di masjid. Hadir juga mendampingi kami Pembina HIMA PGSD yaitu Bapak Ade Tri Gunawan, M. Pd.,” urainya.
Saat dikonfirmasi selesai acara, Ade Tri Gunawan, selaku Pembina HIMA PGSD menyatakan, “Ramadhan kali ini kita jadikan sebagai momentum untuk berbagi, agar kedepannya mampu lebih bermanfaat bagi orang lain. Dimana pada bulan Ramadhan setiap amal kebaikan kita akan dilipat gandakan oleh Allah. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Mahasiswa PGSD terutama pengurus HIMA yang telah berpartisipasi melalui tenaga maupun rezekinya dalam kegiatan ini. Semoga ini menjadi amalan kita di bulan suci yang penuh berkah ini. Selain itu juga, dengan adanya kegiatan berbagi takjil ini mampu mempererat tali silaturahmi dan solidaritas kebersamaan kita, serta mengajarkan kita untuk selalu bersyukur, bergotong royong dan menempatkan kemanusiaan di atas segala hal karena sekecil apapun itu pasti akan sangat berdampak dan bemanfaat bagi orang lain.”
Kegiatan berbagi takjil ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, yang artinya: “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. (red)