Pasir Pengaraian (09/09/2022) – Dikutip dari situs web lldikti13.kemdikbud.go.id Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 (satu) semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi. Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.
Saat ini sedang berlangsung program Kampus Mengajar angkatan ke-4 yang disingkat sebagai KM4. Mahasiswa yang berminat untuk ini telah dilakukan seleksi yang diselenggarakan dan atas ketentuan Kemendikbudristek dan sudah ditentukan lokasi pengabdiannya. Selain mahasiswa ada juga Dosen Pendamping Lapangan (DPL) yang juga melalui seleksi dan telah ditentukan. Keuntungan yang didapat dari keikutsertaan mahasiswa dalam program ini antara lain :
- Kesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan Indonesia;
- Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran;
- Mengembangkan kompetisi sesuai dengan passion dan bakat;
- Mengasah keterampilan soft skills dan hard skills;
- Mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya kuliah;
- Mendapatkan rekogninsi/pengakuan hasil belajar sebesar 20 SKS.
Mahasiswa yang mengikuti program KM4 ini sebagaimana poin di atas berhak menerima bantuan biaya hidup dan biaya kuliah sesuai panduan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Panduan tersebut yang dikutip dari pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id bahwa setiap mahasiswa peserta memperoleh bantuan sebagai berikut:
- Bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup sesuai ketetapan per bulan ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar;
- Bantuan dana pendidikan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Dana UKT akan dibayarkan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus (maksimal Rp 2,4 jt.), dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi sebagai pengurang UKT semester berikutnya;
- Swab antigen/PCR. Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar. Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dana Darurat. Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.
Salah satu sekolah yang menerima program KM4 adalah SD Negeri 022 Rambah. NPSN : 10402911. Sekolah ini berlokasi di Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan) dengan SK Pendirian Sekolah No. : 07/SKRPT/RTH/VI/2006, tanggal pendirian 19 Januari 1984, milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Memiliki izin operasional dengan SK No. : 421.2/DPPO/8136/2015, tanggal 29 September 2015. Saat ini yang menjabat sebagai Kepala Sekolah adalah Tamris Lubis, S.Pd. I., MM.
Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rokania lulus sebanyak 10 (sepuluh) orang pada Program KM4 ini (sebagaimana pernah diberitakan di media ini). Sebanyak 5 orang ditempatkan di SDN 014 Rambah Samo (juga pernah diberitakan di media ini) dan 5 (lima) orang lagi ditempatkan di SD Negeri 022 Rambah ini. Mereka yang ditempatkan di SDN 022 Rambah adalah:
- Sari Angreani, Prodi PGSD Rokania, semester VII, alamat Dusun Lubuk Bandung Hulu;
- Nora Yulianti, Prodi PGSD Rokania, semester VII, alamat Desa Pematang Berangan;
- Sundari, Prodi PGSD Rokania, semester VII, alamat Mahato, Tambusai Utara;
- Hepni Permata Sari, Prodi PJKR Rokania, semester VII, alamat Jl. Riau Lenggopan;
- Yulisa Puji Astari, Prodi PGSD Rokania, semester VII, alamat Desa Pematang Berangan.
Kemudian 1 (satu) orang Dosen Pendamping Lapangan (DPL) yaitu Aluwis, S.Pd., M.Pd., dari Univ. Pasir Pengaraian. Beralamat di Jalan Istiqamah, Ujungbatu, Rokan Hulu.
Apakah program Kampus Mengajar memiliki dampak positif bagi sekolah yang bekerja sama? Dikutip dari ditpsd.kemdikbud.go.id bahwa pada penarikan program Kampus Mengajar Angkatan 2 pada 22 Desember 2021, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemdikbud Ristek, menuturkan program Kampus Mengajar memberikan harapan bagi jenjang pendidikan dasar, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. “Satuan pendidikan tingkat SD dan SMP masih menghadapi berbagai tantangan terutama dalam beradaptasi dengan teknologi digital. Oleh karenanya diperlukan kehadiran para mahasiswa, kaum milenial yang sangat dekat dengan perubahan teknologi untuk memberikan pendampingan dan memfasilitasi para guru yang memerlukan adaptasi digital,” kata Sri Wahyuningsih.
Sari Angreani, yang dipilih sebagai Ketua Kelompok KM4 SDN 022 Rambah mengatakan, “Menurut saya dengan adanya Program Kampus Mengajar ini kami sebagai mahasiswa sangat terbantu baik itu dari masalah biaya kuliah dan dapat terjun langsung ke sekolah untuk mengimplementasikan ilmu yang kami dapat ketika pada saat proses perkuliahan.” Kemudian dia menyematkan sebuah pantun untuk para pembaca semua:
“Jalan jalan ke Surabaya/
Tidak lupa membeli kebaya/
Mari belajar dan berdampak bersama/
Untuk negeri yang kita cinta.”
(red)