Mengenal Lebih Dekat Tentang Penyelia Halal
Oleh: Dr. Desmelati, S.Pi., M.Sc. (Dosen Universitas Riau)
Sudah pernahkah Anda mendengar istilah Penyelia Halal? Jika belum maka berikut ini akan saya jelaskan secara singkat. Kata “penyelia” jarang digunakan dalam penulisan bahasa Indonesia. Padanan kata “penyelia” dalam bahasa Inggris adalah “supervisor”. Kata “pengawas” juga memiliki arti yang hampir sama. Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Penyelia (10/02/2022), definisi penyelia ialah seseorang yang diberikan tugas dalam sebuah perhimpunan perusahaan sebagaimana ia mempunyai kuasa dan wewenang untuk mengeluarkan perintah kepada rekan kerja bawahannya.
Selanjutnya kata “halal” adalah kata yang sering sekali dibicarakan. Berasal dari bahasa Arab, kata halal berarti “boleh” atau “diperbolehkan”. Banyak perkara atau hal yang berhubungan dengan kata halal ini. Namun yang lebih sering dimaklumi adalah kata halal untuk makanan dan minuman. Terutama bagi umat Muslim. Halal atau tidaknya suatu makanan dan minuman bergantung dari bahan dan proses pembuatan atau produksinya. Bagi umat Muslim, halal saja belum cukup. Masih ada hal lainnya yang dipertimbangkan yaitu “baik”. Dikenal sebagai istilah “halalan thayyiba” atau halal lagi baik, seperti dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Halal (10/02/2022).
Lalu kemudian ada istilah Penyelia Halal (Halal Supervisor), inilah yang dijelaskan dalam tulisan ringkas ini. Aturan mengenai penyelia halal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PBJPH), yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, dan dimuat dalam Lembaran Negara LN.2021/No.49, TLN No.6651, jdih.setkab.go.id : 87 hlm. Di sana diatur tugas dan tanggung jawab beserta persyaratan bagi penyelia halal.
Dikutip dari https://mutuinstitute.com (10/02/2022), bahwa Penyelia Halal adalah orang yang memiliki peran penting dalam menjalankan proses sertifikasi produk halal di perusahaan. Perusahaan berhak memberikan label halal pada produknya demi menjamin kehalalan suatu produk. Akan tetapi tidak semua produk dapat dinyatakan halal, harus ada proses sertifikasi yang harus dijalankan. Orang yang berperan penting dan bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk salah satunya adalah Penyelia Halal.
Adapun tugas penyelia halal sebagaimana yang diatur dalam PP No. 39 Tahun 2021 yaitu: 1) Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan atau tempat produksi, 2) Menentukan tindakan perbaikan jika ada masalah dan pencegahan masalah terkait produk halal, 3) Mengoordinasikan PPH di perusahaan, 4) Mendampingi auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.
Sedangkan tanggung jawab Penyelia Halal adalah sebagai berikut: 1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai JPH, 2) Menerapkan sistem JPH (Jaminan Produk Halal), 3) Menyusun rencana PPH, 4) Menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH, 5) Mengusulkan penggantian bahan, 6) Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH, 7) Membuat laporan pengawasan PPH, 8) Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH, 9) Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal, 10) Menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal.
Persyaratan untuk menjadi seorang Penyelia Halal tidaklah mudah. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 Pasal 53, seorang Penyelia Halal haruslah 1) Beragama Islam, 2) Memiliki wawasan yang luas tentang kehalalan produk berdasarkan syariah Islam. Menentukan seseorang itu layak dan memiliki wawasan yang luas tentang kehalalan produk harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi sehingga dinyatakan lulus dan meraih sertifikat sebagai Penyelia Halal. Sertifikasi yang diikuti penyelia halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH, lembaga pelatihan yang telah terakreditasi, maupun perguruan tinggi.
Situs berazam.com pada 5 Februari 2022 memberitakan bahwa ada empat orang dosen Universitas Riau yang ikut dan lulus sertifikasi kompetensi sebagai Penyelia Halal. Salah satunya adalah penulis sendiri Dr. Desmelati, S.Pi., M.Sc., kemudian Ir. H. Ridar Hendri, M.Si., Dr. Sumarto, S.Pi., M.Si., dan Ir. Eni Yulinda, MP. Keempat orang Penyelia Halal ini telah mengantongi sertifikat Penyelia Halal yang berlaku selama tiga tahun.
Proses pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini diikuti pada akhir Desember tahun lalu yang diselenggarakan oleh Universitas Achmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Riau. Sertifikat penyelia halal dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat itu ditandatangani oleh Ir. Nur Wahid, M.Si, Direktur Bidang Penjaminan Produk Halal LSP MUI.