Pasir Pengaraian (10/10/2025) – Kamis (09/10/2025) bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1447 Hijriah, prosesi penabalan Raja Rambah atau Raja Luhak Rambah berlangsung khidmat di Taman Kota Pasir Pengaraian. Dalam acara adat yang penuh makna tersebut, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M resmi dinobatkan sebagai Raja Luhak Rambah dengan gelar Sultan Zainal.
Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu melalui Musyawarah Majelis Kerapatan Adat telah menetapkan penerbitan Tahkik Junjungan Adat Luhak Rambah bagi dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M pada Sabtu (04/10/2025) di Balai Adat LAMR Rohul.
Acara penabalan ini dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton, ST., M.M. bersama Wakil Bupati Syafaruddin Poti, SH., M.M., jajaran Pemda Rohul, perwakilan LAM Riau, pengurus LAMR Rohul, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta ribuan warga yang menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Dari kalangan akademisi, hadir langsung Rektor Universitas Rokania, Dr. Desmelati, M.Sc. Kehadiran pimpinan universitas ini menjadi penegasan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan lembaga adat dalam menjaga serta mengembangkan budaya lokal.
“Universitas Rokania menyambut baik penabalan Raja Luhak Rambah. Dengan sudah adanya Raja Luhak Rambah, kami berharap perkembangan budaya di Rokan Hulu, khususnya di Luhak Rambah, semakin maju. Apalagi jika kelak semua raja di lima luhak di Rohul telah ditabalkan, akademisi akan lebih mudah berkolaborasi dalam pengembangan budaya serta penelitian,” ujar Dr. Desmelati.
Pernyataan Rektor Universitas Rokania tersebut menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pelestarian budaya. Selain menjadi lembaga pendidikan, Universitas Rokania juga siap menjadi mitra strategis bagi LAMR dan pemerintah daerah dalam riset, dokumentasi, serta pengembangan nilai-nilai adat.
Penabalan Sultan Zainal sebagai Raja Luhak Rambah tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Rokan Hulu, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi penguatan identitas budaya daerah melalui sinergi adat, pemerintah, dan dunia akademisi.