Larangan HP untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dikaji di Indonesia
(Belajar dari Kebijakan Australia untuk Lindungi Kesehatan Mental Pelajar)
Oleh: Rasiti Harefa
Jakarta (05/05/2026) – Wacana pelarangan penggunaan handphone (HP) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai menjadi perhatian dalam dunia pendidikan Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan teknologi digital terhadap pelajar.
Salah satu negara yang telah menerapkan kebijakan serupa adalah Australia. Pemerintahnya menetapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi kesehatan mental generasi muda.
Kebijakan tersebut mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial. Jika dilanggar, perusahaan teknologi dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda besar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga perkembangan psikologis anak di era digital.
Menurut Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas utama pemerintah.
“Platform digital harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka ciptakan terhadap anak-anak.”
Dalam konteks pendidikan, penggunaan HP yang tidak terkontrol sering dikaitkan dengan menurunnya konsentrasi belajar, meningkatnya kecanduan media sosial, serta gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan stres.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan perangkat digital di usia remaja dapat membantu meningkatkan fokus akademik serta kualitas interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Di Indonesia, kebijakan serupa masih dalam tahap kajian. Namun, sejumlah sekolah telah lebih dulu menerapkan larangan membawa HP ke kelas sebagai langkah awal pengendalian penggunaan teknologi di kalangan pelajar.
Para pakar pendidikan menilai bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara nasional, perlu disertai dengan edukasi digital yang tepat, baik kepada siswa maupun orang tua, agar tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga membentuk penggunaan teknologi yang bijak.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, pembatasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan digital dan kesehatan mental generasi muda.



















