Pekanbaru (12/04/2023) – Tepat hari ini Rabu (12/04) adalah hari ke-21 puasa Ramadan 1444 H. Tidak berapa lama lagi umat Muslim akan merayakan hari kemenangan yaitu Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal 1444 H) yang bisa jadi jatuh pada hari Jumat (21/04) atau Sabtu (22/04). Tergantung hasil hisab dan sidang isbat Kementerian Agama nantinya.
Sebagaimana yang selalu kita saksikan bahwa momen lebaran adalah momen untuk pulang ke kampung halaman alias mudik. Itulah yang terjadi setiap tahunnya. Sehingga libur lebaran menjadi sangat penting bagi umat Muslim, terutama bagi mereka yang bekerja. Apakah persiapan utama yang harus dimiliki untuk mudik libur lebaran? Pastilah orang-orang akan menjawab: uang, dan kendaraan.
Tetapi bukan itu jawabnya. Jawaban yang tepat adalah “kapan hari liburnya”. Hari libur itulah yang pertama sekali menjadi pertimbangan. Coba jika tidak ada liburnya, tidak jadi mudiknya. Oleh sebab itu di sini akan dibahas mengenai penetapan hari libur atau cuti lebaran 1444 H sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Awalnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 1066 Tahun 2022, yang ditetapkan tanggal 11 Oktober 2022, libur / cuti lebaran tahun 1444 H / 2023 M adalah tanggal 21 – 26 April 2023. Namun ketetapan ini pada akhirnya diminta oleh beberapa pihak untuk direvisi. Sebagaimana dilansir dari mpr.go.id bahwa salah satu Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid meminta SK tersebut direvisi karena sebagian umat Muslim merayakan Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023.
Mengutip kemenkopmk.go.id bahwa pemerintah secara resmi telah merevisi Surat Ketetapan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 1066 Tahun 2022 tersebut. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, “Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21,24,25,26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19,20,21,24,25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023.” Sehingga libur/cuti bersama lebaran 1444 H yang semula tanggal 21 – 26 April diubah menjadi 19 – 25 April 2023.
Penandatanganan perubahan atau revisi SKB Tiga Menteri ini, sebagaimana dikutip dari menpan.go.id, dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Men PANRB, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag, dan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Ini disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Rabu (29/03) di Jakarta. SKB Tiga Menteri yang telah direvisi bernomor 327 Tahun 2023.
Dengan demikian bagi yang ingin mudik, hari liburnya sudah ditentukan, sesuai ketetapan pemerintah yaitu mulai 19 s.d. 25 April 2023. Selamat Mudik Lebaran! Semoga selamat sampai tujuan! Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin! Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Taqabbal Yaa Kariim! (red)