Rokan Hulu, Jumat (24/4/2026) – Sekitar 300 orang yang terdiri atas petani dan anggota koperasi di Kecamatan Kepenuhan melakukan aksi penolakan terhadap klaim lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan pemegang KSO PT Kalingga 77. Aksi ini berlangsung di area perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat dan dipicu oleh informasi terkait rencana penguasaan lahan oleh pihak tersebut.
Menurut keterangan warga, informasi awal diperoleh melalui aparat intelijen setelah sebelumnya masyarakat menyampaikan kekhawatiran kepada pihak berwenang. Dalam rangka mengantisipasi eskalasi konflik, Polres Rokan Hulu menurunkan sekitar 70 personel untuk menjaga stabilitas keamanan di lokasi.
Dinamika Penolakan dan Klaim Lahan
Massa yang hadir sejak pagi hari menyatakan penolakan tegas terhadap klaim yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari eks PT Agro Mitra Rokan Hulu (AMR). Dalam perspektif masyarakat, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara historis maupun yuridis.
Salah satu perwakilan masyarakat, Rian S, menegaskan bahwa lahan yang dikelola merupakan milik masyarakat yang telah diusahakan secara turun-temurun. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset eks perusahaan maupun lahan sitaan negara, serta tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada satuan tugas pemerintah.
Eskalasi Ketegangan dan Pengendalian Situasi
Situasi sempat mereda saat pelaksanaan ibadah Salat Jumat, namun kembali mengalami peningkatan tensi pada sekitar pukul 15.00 WIB ketika pihak yang mengatasnamakan pemegang KSO PT Kalingga 77 tiba di lokasi dengan membawa penanda klaim lahan. Kehadiran tersebut memicu reaksi spontan masyarakat yang menilai tindakan tersebut mengabaikan hak-hak penguasaan lahan oleh warga.
Melalui intervensi aparat keamanan, potensi konflik terbuka dapat dihindari. Pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan meminta pihak pengklaim untuk meninggalkan area, sehingga kondisi kembali kondusif.
Apresiasi terhadap Aparat dan Evaluasi Legalitas
Masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya benturan fisik. Di sisi lain, warga juga menyoroti aspek legalitas klaim yang diajukan, terutama terkait status lahan yang tidak termasuk dalam kategori lahan sitaan negara maupun objek penertiban oleh satuan tugas pemerintah.
Dalam kerangka yang lebih luas, masyarakat menilai bahwa fungsi satuan tugas pemerintah seharusnya difokuskan pada penertiban kawasan hutan lindung, konservasi, serta area produksi yang melibatkan korporasi besar, bukan pada lahan yang dikelola oleh masyarakat kecil.
Implikasi Sosial dan Desakan Kebijakan
Peristiwa ini mencerminkan potensi konflik agraria yang masih menjadi isu krusial di daerah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait, termasuk Agrinas, untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja sama dengan pihak pemegang KSO PT Kalingga 77.
Mereka menilai bahwa jika tidak ditangani secara tepat, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Evaluasi bahkan diharapkan dapat berujung pada penghentian kerja sama apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau indikasi ketidakprofesionalan.
Kondisi Terkini
Hingga laporan ini disusun, situasi di lokasi telah kembali kondusif. Masyarakat menyatakan komitmen untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola secara berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan dari Polres Rokan Hulu, termasuk pejabat intelijen dan operasional, Babinsa, serta para pemilik lahan setempat, yang secara bersama-sama berperan dalam menjaga stabilitas wilayah. (alfa)














