Pasir Pengaraian, Seorang pria di tandun, kabupaten Rokan Hulu – Riau, berinisial AA (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap adik ipar. “Korban dipaksa oleh pelaku dan dicabuli sejak september 2021” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021)
“Pelaku mencabuli korban di rumah korban. di saat rumah sedang sepi. Aksi AA kemudian diketahui kakak korban, korban masih berusia dibawah umur. AA disebut sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapa pun.
Dari hasil integorasi, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak., Sumber https://www.goriau.com/