Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Oleh: Farisa Putri Lubis
Perkembangan teknologi digital membuat media sosial menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Perkembangan teknologi digital membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menyimpan berbagai risiko,dan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Aturan ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki atau mengakses akun media sosial tertentu seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, hingga platform gim seperti Roblox.Kebijakan ini diatur dalam regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil karena meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet. Kebijakan ini diatur melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), untuk melindungi anak dari konten berbahaya, adiksi, dan perundungan siber. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan ini karena beberapa alasan utama, yaitu untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif seperti kekerasan yang berbahaya, mencegah terjadinya perundungan siber (cyberbullying) yang sering melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, menghindarkan mereka dari penipuan online karena kurangnya pemahaman digital, mengurangi ketergantungan atau adiksi terhadap penggunaan gadget yang berlebihan yang dapat mengganggu kesehatan mental dan fisik, serta melindungi perkembangan otak dan kemampuan sosial anak yang secara medis dapat terpengaruh oleh penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup beberapa poin penting, seperti larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna, pemberian akses terbatas dengan pengawasan orang tua melalui parental control, serta pemberian sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif berupa meningkatnya perlindungan anak dari bahaya digital, meningkatnya interaksi sosial di dunia nyata, serta berkurangnya kecanduan gadget, meskipun di sisi lain juga memiliki dampak negatif seperti anak merasa dibatasi dalam berekspresi, adanya kesulitan dalam pengawasan teknis di lapangan, serta potensi munculnya akun ilegal atau manipulasi usia oleh pengguna.
Kesimpulan
Dari sisi dampak, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif berupa meningkatnya perlindungan anak dari bahaya digital, meningkatnya interaksi sosial di dunia nyata, serta berkurangnya kecanduan gadget, meskipun di sisi lain juga memiliki dampak negatif seperti anak merasa dibatasi dalam berekspresi, adanya kesulitan dalam pengawasan teknis di lapangan, serta potensi munculnya akun ilegal atau manipulasi usia oleh pengguna.




















