Pasir Pengaraian (14/07/2026) – Kabar membanggakan kembali datang dari Universitas Rokania. Kampus yang berada di Kabupaten Rokan Hulu ini resmi ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi penerima Bantuan Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 526/DST/C4/HK.12/2026 tanggal 8 Juli 2026. Dari hasil seleksi proposal yang dilakukan Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Universitas Rokania menjadi salah satu dari 39 perguruan tinggi di Indonesia yang menerima bantuan tersebut.
Rektor Universitas Rokania, Dr. Desmelati, M.Sc., mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Universitas Rokania.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi seluruh sivitas akademika Universitas Rokania. Bantuan ini menunjukkan bahwa kampus kita terus dipercaya untuk mengembangkan penelitian dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dr. Desmelati, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual nantinya akan memudahkan dosen dan mahasiswa dalam mengurus berbagai bentuk perlindungan karya, seperti hak cipta, paten, merek, hingga berbagai inovasi lainnya.
“Harapan kami, semakin banyak hasil penelitian dan karya inovatif dari dosen maupun mahasiswa yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Rokania, Dr. Misra Nofrita, S.S., M.Pd., menjelaskan bahwa bantuan ini akan dimanfaatkan untuk membangun Sentra KI yang aktif memberikan layanan kepada sivitas akademika.
“Selama ini banyak karya dosen dan mahasiswa yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Melalui Sentra KI, proses pendampingan hingga pendaftaran akan menjadi lebih mudah dan terarah,” jelasnya.
Selain memberikan layanan kepada civitas akademika, Sentra KI juga diharapkan dapat menjadi pusat edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, sekolah, komunitas, hingga pemerintah desa di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam waktu dekat, Universitas Rokania akan menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi, penyusunan tata kelola, pelatihan pengelola, serta program sosialisasi agar Sentra Kekayaan Intelektual dapat segera beroperasi.
Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Universitas Rokania dalam mendukung pengembangan riset, inovasi, dan kreativitas. Dengan adanya Sentra KI, diharapkan semakin banyak karya yang lahir dari kampus dapat terlindungi, memiliki nilai tambah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia industri.
(sumber: rokania.ac.id)


















