Kepenuhan, Rokan Hulu – Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ilham, S.P., M.M., membantah tuduhan yang menyebut dirinya menolak program pemerintah terkait penertiban kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ilham menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadirannya bersama masyarakat petani koperasi di Kecamatan Kepenuhan, menurutnya, bertujuan untuk melindungi lahan yang telah dikelola oleh masyarakat dari klaim pihak tertentu.
Ia menjelaskan bahwa munculnya persoalan dipicu oleh adanya pihak yang mengklaim lahan masyarakat sebagai bagian dari eks PT Agro Mitra Rokan (PT AMR) dengan membawa penanda kepemilikan di lapangan. Namun demikian, Ilham menegaskan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari eks PT AMR, melainkan dibuka dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat petani.
Sebagai representasi masyarakat, Ilham menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak petani atas lahan yang telah mereka usahakan. Ia juga menjelaskan bahwa program penertiban kawasan hutan oleh pemerintah difokuskan pada penanganan pelanggaran di kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi, terutama yang melibatkan korporasi besar.
Sementara itu, lahan yang dikelola masyarakat, menurutnya, berada pada kawasan yang dapat dikonversi sehingga memiliki karakteristik yang berbeda dengan objek penertiban oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika lahan masyarakat dikategorikan sebagai bagian dari eks perusahaan tanpa proses verifikasi yang jelas.
Ilham juga menyoroti tidak adanya proses pendataan maupun klarifikasi kepada masyarakat dalam evaluasi terhadap eks PT AMR. Hal ini menimbulkan kesan adanya penetapan sepihak terhadap status lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya akurasi informasi dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap kehadiran pihak pemegang KSO PT Kalingga 77 didasarkan pada kekhawatiran atas upaya penguasaan lahan yang telah lama dikelola secara mandiri oleh petani.
Sebagai penutup, Ilham menegaskan bahwa dirinya bersama Fraksi Gerindra tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penertiban kawasan hutan, sekaligus berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya petani. (alfa)

















